Pati, Mitrapost.com – Hak-hak perempuan dan anak-anak dilindungi oleh aturan perundang-undangan dan pemerintah Indonesia. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati juga mengutuk keras tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Menurut data, kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pati di tahun 2024 ini mencapai 30 kasus.
Menanggapi hal ini, Maesaroh selaku anggota Komisi D DPRD Pati mengaku terbuka atas masukan dan laporan masyarakat terkait masalah kekerasan yang terjadi pada perempuan maupun anak. Menurutnya keaktifkan masyarakat turut membantu pihaknya melakukan pengawasan dan mempercepat penanganan.
“Ada yang ingin mengkritik atau memberi masukan masukkan saja kepada kami di legislatif,” papar Maesaroh beberapa waktu lalu.
Kasus kekerasan perempuan dan anak memang harus jadi perhatian. Mirisnya, pelaku kekerasan sering kali merupakan orang terdekat atau keluarga korban.
Sebelum ini, istri dari Penjabat (PJ) Bupati Pati yaitu Faisa Henggar juga ikut menyoroti kasus kekerasan yang terjadi di Pati Bumi Mina Tani ini. Menurutnya, salah satu yang bisa dilakukan pemerintah untuk mencegah hal tersebut terjadi adalah dengan edukasi kepada masyarakat, khususnya masyarakat desa.
Dana Desa (DD) diharapkan bisa dialokasikan untuk kegiatan perihal keamanan dan kesejahteraan perempuan dan anak. Pasalnya, ia menilai Dana Desa saat ini kurang ‘menyentuh’ perempuan dan anak.
“Karena kan biasanya untuk di desa itu, Dana Desa kurang peduli dengan perempuan dan anak,” pungkasnya. (Adv)
Redaksi Mitrapost.com