Kasus Peredaran Narkoba di Kalteng Terungkap, Jadi yang Terbesar

Mitrapost.com – Kasus peredaran gelap narkoba di Kalimatan Tengah terungkap. Kasus ini menjadi yang terbesar di wilayah tersebut selama kurun waktu lima tahun terakhir.

Kepolisian Resort (Polres) Lamandau berhasil mengamankan sebanyak 33,8 kilogram narkoba dari tangan lima orang tersangkan.

Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, didampingi Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono, S.IK. dan sejumlah pejabat utama Polda serta Forkopimda Kab. Lamandau mengatakan bahwa laporan yang masuk terkait narkoba berhasil ditangani.

“Alhamdulillah dari tiga kasus atau laporan polisi yang masuk ke Polres Lamandau terkait tindak pidana narkotika, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” ungkap Irjen Djoko.

Lima pelaku yang diamankan diantaranya HM, YL, IB, AR, dan ML. Dari HM dan YL polisi mengamankan barang bukti 33 paket platik bungkus berisi sabu dengan total berat sebanyak 33,6 kilogram.

Sedangkan dari IB dan AR diamankan sebanyak dua paket klip berisi sabu dengan berat 182,5 gram. Kemudian dari ML diamankan barang bukti empat buah paket sabu seberat 13,4 gram.

“Untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel,” ujarnya.

Sementara itu, Dirresnarkoba yang didampingi Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. mengatakan bahwa dari kasus tersebut dikembangkan menjadi kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang).

“Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, setidaknya aparat penegak hukum berhasil mengamankan, tiga unit R4 merk Toyota, satu unit R2 merk Honda, enam gawai dan uang tunai Rp2.200.000, serta ATM dan narkoba jenis sabu seberat 33,8 kg,” jelasnya.

Pelaku pun dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Adapun ancaman hukuman yang disangkakan, minimal 5 (lima) tahun penjara dan denda Rp1 miliar dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati dan denda Rp10 miliar,” tandasnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati