Kasus Peredaran Narkoba Terbesar di Kalteng, Sabu Seberat 33,8 Kilogram Diamankan

Mitrapost.com – Kasus peredaran narkoba di Lamandau berhasil diungkap oleh Kepolisian Resort (Polres). Sebanyak 33,8 Kilogram atau tepatnya 33,838,88 gram narkotika diamankan oleh polisi.

Polres yang dipimpin AKBP Bronto Budiyono, S.I.K tersebut telah menetapkan lima (5) orang tersangka.

Dalam hal ini, Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto mengatakan terdapat tiga kasus narkoba di wilayahnya yang tuntas ditangani.

“Alhamdulillah dari tiga kasus atau laporan Polisi yang masuk ke Polres Lamandau terkait tindak pidana narkotika, semua berhasil ditangani dengan baik dan tuntas,” ungkap Irjen Djoko.

Kapolda juga menjelaskan bahwa dua tersangka yaitu HM dan YL diamankan dengan barang bukti 33 paket platik bungkus berisi sabu dengan total berat sebanyak 33,6 Kilogram.

Kemudian IB dan AR ditangkap dan diamankan dengan dua paket klip berisi sabu dengan berat 182,5 gram. Sedangkan ML diamankan dengan barang bukti empat buah paket sabu seberat 13,4 gram.
“Untuk barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku tersebut, berasal dari Pontianak (Kalbar) yang dibawa melalui jalur darat untuk diedarkan di wilayah Kalteng dan Kalsel,” terang Djoko.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati