Mitrapost.com – Komnas HAM meminta Polda Jawa Barat (Jabar) mengklarifikasi tiga buron terduga pelaku kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.
“Meminta keterangan mengenai perkembangan pencarian tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO dalam kasus pembunuhan Sdr. Eky dan Sdri. Vina,” kata Koordinator Subkonisi Penegakan HAM, Uli Parulian Sihombing dalam keterangan tertulis seperti dikutip, Jumat (24/5/2024).
Menurutnya, langkah tersebut agar polisi memberikan keterangan tentang kelanjutan dan proses hukum ketiga terduga pelaku.
Selain itu, sebagai bentuk upaya memberikan perlindungan dan pemenuhan hak keadilan dan kepastian hukum kepada keluarga korban.
“Untuk proses penegakan hukum yang telah berjalan, Komnas HAM menghormati putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Jawa Barat, dan Pengadilan Negeri Bandung,” jelasnya.
Lebih lanjut, Uli menyampaikan bahwa pihaknya merekomendasikan secara disiplin dan tindak pidana pelaku penyiksaan.
“Selain itu, menjamin hak-hak tersangka sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan KUHAP serta memenuhi standar penanganan anak dalam hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Jawa Barat sudah mengklarifikasi pada tahun 2017. (*)
Redaksi Mitrapost.com