Mitrapost.com – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) buka suara soal pemblokiran situs judi online (judol) yang disebut kurang efektif lantaran masyarakat dapat mengakses dengan Virtual Private Network (VPN).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, mengatakan kondisi tersbeut memang saat ini menjadi perhatian pihaknya.
Budi menjelaskan bahwa saat ini yang menjadi fokus pemerintah ialah memberantas judol yang menyasar masyarakat kelas bawah, dimana mereka kemungkinan tak memahami penggunaan VPN.
“Yang pertama, kita fokus melindungi rakyat kecil. Rakyat kecil kan enggak pakai VPN,” kata Budi dalam konferensi pers daring, Jumat (24/5/2024).
Menurutnya, upaya pemberantasan judol dilakukan secara perlahan dan hati-hati. Pihaknya pun sampai saat ini masih mencari cara terbaik untuk menghapus judol.
“Lebih baik kita fokus pada yang enggak bisa diakses rakyat kecil. Yang ngerti VPN pasti menengah ke atas kan?” ujarnya.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa dalam periode 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, sebanyak 1.918.520 konten judol telah diturunkan dan memblokir 555 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judol.
“Juga pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024,” tuturnya.
Kominfo telah melakukan dua langkah untuk memberantas judol. Pertama, Kominfo akan meminta kerja sama platform digital yang ada di Indonesia seperti X, Meta, Goolge, hingga Telegram.
Jika platform tersebut masih menampilkan konten judol maka akan disanksi Rp500 juta. Tak hanya itu, ia menyinggung Telegram yang tidak kooperatif dalam membasmi judol.
“Saya sebut saja di sini tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Catat, silakan ditulis di media, hanya telegram yang sama sekali tidak kooperatif,” terangnya.
Kedua, bagi nternet service provider (ISP) alias penyelenggara internet jika tidak serius dalam membersihkan judol maka izinnya akan dicabut Kominfo.
“Bahkan sebenarnya nih, saya terbuka, kami sudah tahu ISP mana saja yang memfasilitasi judi online, tunggu waktunya saja nanti kita tutup,” tegas Budi. (*)
Redaksi Mitrapost.com