Mitrapost.com – Anak laki-laki eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kemal Redindo berjanji akan mengembalikan uang Kementerian Pertanian (Kementan) yang ia gunakan.
Pria yang akrab disapa Dindo tersebut mengatakan bahwa dirinya juga menikmati fasilitas dari anggaran Kementan.
“Saudara Dindo kemarin bilang mau mengembalikan uang kerugian negara ya?” tanya Hakim Ketua, Rianto Adam Pontoh, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/5/2024).
“InsyaAllah yang mulia,” jawab Dindo.
Selanjutnya, Dinfo menyampaikan bahwa penembalian uang terebut adalah inisiatif secara pribadi.
“Apakah saat saudara diperiksa di penyidikan, saudara sudah ditawarkan untuk mengembalikan uang-uang yang sudah dinikmati?” tanya hakim.
“Tidak yang mulia, tidak ditawari, saya yang meminta,” jawan Dindo.
Lebih lanjut, dia menjelaskan telah merenovasi kamar, membeli aksesori mobil, hingga tiket pesawat menggunakan uang Kementan. Bahkan, Dindo mengaku terbiasa menggunakan fasilitas Kementan untuk membeli tiket pesawat.
“Sekarang tegas saja saudara, nanti dalam tuntutan atau yang berkaitan dengan pengembalian uang kerugian negara, kan ada sebagian yang diterima oleh saudara saksi. Tolong dihitung dan tegas kalau memang saudara mau mengembalikan, silakan kembalikan karena itu uang negara. Sebelum tuntutan,” terang hakim.
Selain itu, istri SYL, Ayun Sri Harahap, mengatakan bahwa dirinya juga menunggu tagihan dari Kementan sejak suaminya masih menjabat. Namun, hingga saat ini tidak pernah ada tagihan dari Kementan kepada keluarga SYL tentang perjalanan umrah yang pernah dilakukan.
Kemudian, hakim mengatakan agar Ayun segera mengembalikan uang sebelum pembacaan tuntutan.
“Khusus untuk umrah kami sudah menunggu sampai sebelum bapak diambil itu. Menunggu tagihan, tagihannya belum datang,” ucap Ayun.
Hakim menerangkan meskipun uang Kementan yang dinimati keluarga SYL telah dikembalikan ke KPK, tetap tidak menggugurkan indikasi pidana, sesuai Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pengembalian ini kan belum, ini saya ingatkan saja biar masyarakat tahu. Pengembalian uang negara ke KPK tidak menggugurkan indikasi pidana dan itu hanya salah satu hal yang meringankan, tapi kalau ada niat baik kan lebih baik karena ini kan menyangkut uang negara, saksi sudah mengakui dan mau mengembalikan, itu niat baik,” tegas Hakim. (*)
Redaksi Mitrapost.com