DPR RI Klaim RUU TNI Tak Kembalikan Dwifungsi ABRI

Mitrapost.comBadan Legislasi (Baleg) DPR RI membantah RUU TNI berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI.

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, mengatakan kebijakan tersebut memungkinkan untuk revisi. Penempatan TNI di jabatan sipil merupakan hak prerogatif presiden sesuai kebutuhan.

“Enggak ada selama ini, kan, sudah dimungkinkan dilakukan itu, tetapi bergantung kebutuhan yang dianggap penting betul oleh presiden tidak ada masalah karena selama ini sudah berjalan. Yang soal posisi TNI untuk penempatan di jabatan tertentu, kan, sudah jalan tidak ada masalah,” kata Supratman, Rabu (29/5/2024).

Selanjutnya, penempatan posisi TNI aktif akan disesuaikan dengan kebutuhan dari presiden.

“Itu tugasnya presiden, nanti presiden, nanti sesuai kebutuhan presiden, pasti, kan, tidak mungkin serta merta semuanya. Jadi, pasti disesuaikan dengan tugas yang memang diperlukan oleh presiden untuk tugas tertentu,” ucap Supratman.

Menurutnya, terdapat 10 instansi yang ditempatkan oleh perwira TNI dan tidak masalah terkait tersebut.

“Apa masalahnya, apakah dengan begitu dwifungsinya kembali, kan, enggak juga, kan sudah ada 10 lembaga yang diduduki oleh perwira TNI, kan, enggak ada masalah,” jelas Supratman. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati