Polisi Tangkap Pemuda Penjual Konten Pornografi Anak

Mitrapost.com Seorang pemuda berinisial DY (25) diamankan polisi setelah menjual video porno anak dibawah umur melalui aplikasi Telegram.

“Menemukan akun twitter @balapcan yang mempromote atau mempromosikan link t.me/Joinvvipyuk, yang mana link tersebut menghubungkan ke akun telegram yang menjual konten video yg bermuatan asusila anak di bawah umur yang bernama REAL ADMIN GROUP,” kata Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya, Kamis (30/5/2024).

Dalam penelusuran tersebut, ditemukan pembeli harus menstransfer uang Rp150 ribu ke akun e-wallet DANA atas nama DEKX YANXX, serta ke nomor rekening BCA atas nama DY sebesar Rp200 ribu.

Berbekal termuan tersebut, polisi melanjutkan penyelidikan guna mendapatkan informasi tentang pemilik akun.

Selanjutnya, pihak berwajib mendatangi Alamat yang diduga warung orang tua pemilik akun di Jalan kaliabang rototan, Pusaka Rakyat, Tarumajaya, Bekasi.

Lebih lanjut, penggeledahan dilakukan untuk mendapatkan telepon genggam pemilik akun yang diduga distributor konten asusila anak di bawah umur.

“Hasil check didapati jejak digital penyebaran dan penjualan konten-konten video pornografi anak kepada pembeli-pembeli video tersebut di media sosial Telegram,” ujarnya.

Ade Safri mengatakan bahwa pihaknya langsung mengintrogasi terduga pelaku dan mengakui perbuatan kejinya tersebut.

Pelaku langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah dibawa ke Polda Metro Jaya.

“Terhadap tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya,” ucap Ade Safri.

DY dikenakan Pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati