PT Antam Bantah Kejagung soal Dugaan Emas Palsu Seberat 109 Ton

Mitrapost.com PT membantah dugaan adanya pencetakan emas palsu seberat 109 ton selama tahun 2010-2021 yang dilayangkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, Antam menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar,” jelas Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie dalam keterangan resmi, Jumat (31/5/2024).

Syarif mengatakan bahwa pihaknya menjamin kemurnian dan keaslian produk PT Antam yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia.

Menurutnya, seluruh produk logam mulia pihaknya telah dilengkapi dengan sertifikat resmi dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas yang ersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA).

“Adapun 109 ton produk emas logam mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM Antam secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik Antam,” katanya.

“Saat ini seluruh saluran komunikasi produk logam mulia Antam tersedia untuk memberikan informasi yang dibutuhkan oleh pelanggan melalui whatsapp ALMIRA 0811-1002-002 dan Call Center 0804-1-888-888,” tambahnya.

Kemudian, ia menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan tata Kelola bisnis yang baik dan menaati aturan.

“Antam juga terikat dengan berbagai ketentuan dan secara regular diawasi oleh instansi atau Lembaga Pemerintah yang berwenang dan terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan,” jelasnya.

Sebagai informasi, Kejagung telah menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati