Mitrapost.com – Izin pertambangan di Jawa Tengah bakal diperketat guna menjaga kelestarian sumber daya alam.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah, Sumarno. Ia mengatakan bahwa pihaknya akan melaksanakan asesmen dengan cermat. Hal itu karena kesalahan dalam asesmen dapat berdampak buruk bagi lingkungan.
“Saat kita mengeluarkan perizinan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), maka betul-betul perlu dilakukan asesmen,” kata Sumarno.
Ia pun menyoroti keberadaan tambang ilegal yang selama ini tak hanya berdampak buruk bagi alam namun juga masyarakat sekitar lokasi galian.
“Pelaku penambang ilegal tidak merasakan dampaknya, tapi yang merasakan adalah masyarakat. Maka kewajiban kita di pemerintahan untuk menjaga kondisi lingkungan,” ujarnya.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng, Boedyo Dharmawan mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen dalam melakukan penataan pengelolaan pertambangan.
Pihaknya mengaku telah menindak sebanyak 59 pertambangan ilegal selama Januari hingga Mei 2024 bersama dengan tim terpadu.
“Untuk komitmen dalam penataan pengelolaan pertambangan MBLB, Pemprov Jateng saat ini juga sedang berproses menyusun Raperda. Sekarang sudah dilakukan pembahasan,” ujarnya.
Agar pengelolaan tambang di Jawa Tengah bisa teratur, maka pihaknya berharap agar Raperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, bisa segera ditetapkan pada 2024 ini. (*)
Redaksi Mitrapost.com