PJ Bupati Pati Hadiri Penyuluhan Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum

Pati, Mitrapost.com – Pejabat (PJ) Bupati Pati menghadiri kegiatan penyuluhan/penerangan hukum Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (BINMATKUM). Binmatkum digelar di Pendopo Kabupaten Pati pada Selasa (04/06/2024).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Pati, DPUTR Pati, Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Pati, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pati, RSUD RAA Soewondo, RSUD Kayen, PDAM Tirta Bening dan PD BPR Bank Daerah Pati.

Dalam sambutannya, PJ Bupati Pati, Henggar Budi Anggoro menyampaikan bahwa dengan adanya kegiatan Binmatkum, para OPD yang hadir diharapkan mendapatkan banyak ilmu.

“Mudah-mudahan nanti teman-teman mendapatkan banyak hal yang kaitannya dengan permasalahan-permasalahan yang sering terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,” kata Henggar.

Kemudian, Henggar melanjutkan dengan adanya OPD yang hadir, nantinya dapat menularkan materi kepada teman-teman yang lain.

“Untuk teman-teman para perangkat daerah yang hadir (saya) juga berharap akan mendapatkan masukkan dalam rangka landasan (dalam) melangkah,” imbuhnya.

Kemudian, pihaknya menyampaikan bahwa masyarakat yang taat hukum menjadi salah satu unsur pembangunan utama menuju masyarakat yang adil dan sejahtera. Kedua hal tersebut merupakan impian masyarakat Kabupaten Pati.

Keterlibatan perangkat daerah terkait masyarakat yang taat hukum sangatlah perlu dilakukan di Kabupaten Pati.

“Keterlibatan perangkat daerah juga sangat memungkinkan untuk menjangkau hal yang lebih banyak lagi,” paparnya.

Kegiatan itu, menghadirkan narasumber dari Kasi Penkum Asisten Intelijen Kejati Jateng, Arfan Triono. Arfan memberikan materi yang berkaitan dengan pendidikan anti korupsi.

Salah satu materi yang dipaparkan yaitu berkaitan pungutan liar, merupakan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang atau pegawai negeri dengan cara meminta pembayaran sejumlah uang yang tidak sesuai atau tidak berdasarkan aturan.

Pungutan liar, disamakan dengan perbuatan pemerasan, penipuan atau korupsi. Seperti contohnya diantaranya pungli di sekolah, pungli di layanan umum, dan pungli di area pelabuhan. Dalam hal ini, Arfan mengharapkan agar pungli tidak ada di sekolah maupun di tempat-tempat lainnya.

“Mudah-mudahan pungutan liar (pungli) di sekolah tidak ada,” tandasnya. (Adv)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati