Mitrapost.com – Para warga pemilik lahan terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Bener di Desa Wadas di Purworejo tetap tolak mekanisme konsinyasi, meski sidang di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo telah dilakukan.
Penolakan tersebut disampaikan oleh kuasa hukum ketiga warga desa yang mengalami kerugian. Disebutkan bahwa mekanisme konsinyasi tidak bisa dilakukan. Sehingga, nantinya akan dilakukan musyawarah lagi dengan para warga untuk mengambil langkah selanjutnya.
“Jika mengacu pada UU Nomor 2 tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, konsinyasi hanya bisa diterapkan jika pemilik tanah menolak besaran uang ganti rugi, pihak yang berhak tidak diketahui keberadaanya, dan tanah sedang menjadi obyek perkara di pengadilan, disita pemerintah, dan jadi jaminan bank,” jelas Dhanil Al Ghifary yang juga merupakan Kadiv Advokasi LBH Yogyakarta.
Sementara itu, ia menekankan bahwa warga tidak menolak nominal ganti rugi melainkan menolak aktivitas pertambangan di Desa Wadas. Menurut mereka, aktivitas tersebut berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelangsungan hidup warga.
Sebelumnya, majelis hakim dengan sah menerima penitipan uang ganti rugi (UGR) oleh pemohon Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSSO) kepada 3 warga yang terdampak. Penetapan tersebut dibacakan pada sidang konsinyasi yang digelar awal Juni 2024 selama 2 hari.
BBWSSO sebagai pemohon menitipkan uang ganti kerugian 5 bidang tanah milik 3 warga atau termohon di Pengadilan Negeri (PN) Purworejo.
Adapun rincian ganti rugi atas kepemilikan tanah milik Ribut (luas 1.999 meter) bernilai Rp 1,4 miliar, Ngatirin (luas 1.538 meter) senilai Rp 1,2 miliar, dan Priyanggodo pemilik 3 bidang tanah (luas total 7.248 meter) dengan nilai total sekitar Rp 5,3 miliar.
“Lima bidang milik tiga warga, totalnya sekitar Rp 7,9 miliar. Kami hanya sebatas menitipkan saja. Monggo mau diambil sewaktu-waktu bisa, uang tidak berkurang dan tidak berlebih,” kata Pelaksana Teknik PPK Pengadaan Tanah BBWSSO, Yura Suryandari. (*)
Redaksi Mitrapost.com






