Kemenag Usulkan Tambahan Anggaran Rp17,5 Triliun Tahun 2025, Simak Peruntukannya Berikut

Mitrapost.com  –  Menteri Agama Republik Indonesia (RI) Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp17,5 triliun untuk tahun 2025. Adapun anggaran tersebut ditujukan untuk berbagai keperluan yang berkaitan dengan fungsi Kementerian Agaman (Kemenag) RI.

Usulan tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta. Raker membahas pendahuluan tentang Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 (RAPBN TA 2025) dan Rencana Kerja Prioritas (RKP) Tahun 2025.

“Berdasarkan input yang dilakukan unit eselon I pada aplikasi Krisna Renja, besaran usulan tambahan pada Kementerian Agama pada pagu indikatif tahun 2025 adalah sebesar Rp17.542.505.686,” tutur Yaqut Cholil Qoumas.

Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) RI memang telah mengajukan pagu indikatif tahun anggaran 2025 sebesar Rp78.021.939.759.000.

Kemudian, Yaqut juga merinci tambahan anggaran akan dialokasikan untuk sejumlah program. Program-program tersebut berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang mencakup dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan.

“Pagu indikatif TA 2025 akan dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan yang tercakup dalam dua fungsi yang menjadi tugas Kementerian Agama, yaitu Fungsi Agama dan Fungsi Pendidikan,” lanjutnya lagi.

Berikut ini sejumlah program berkaitan dengan tambahan anggaran yang diusulkan oleh Kemenag dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR di Kompleks MPR/DPR.

  • Alokasi untuk 1.250.000 keluarga penerima bimbingan perkawinan dan keluarga sakinah dalam upaya menurunkan angka stunting,
  • Peningkatan pelayanan haji dalam negeri,
  • Orientasi bagi PPPK,
  • Peningkatan kualitas layanan perkantoran di lingkungan Kementerian Agama,
  • Penambahan alokasi untuk rehabilitasi gedung kantor instansi vertikal Kementerian Agama dan kantor/unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Agama,
  • Peningkatan kualitas kerukunan umat beragama,
  • Penyediaan sarana rumah ibadah di kawasan IKN,
  • Bantuan sarana dan prasarana satuan pendidikan umum di lingkungan Kementerian Agama,
  • Bantuan sarana dan prasarana satuan pendidikan keagamaan,
  • Bantuan akreditasi bagi PTKN,
  • Tambahan untuk BO PTN,
  • Peningkatan kualitas dosen Pemberian beasiswa bagi mahasiswa,
  • Dan, penyediaan sarana dan prasarana pendidikan di lingkungan Kementerian Agama di kawasan IKN.

(*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati