Bamsoet Harap MPR Selanjutnya Bisa Amandemen UUD 1945

Mitrapost.com Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo (Bamsoet), mengatakan amandemen Undang-Undang (UUD) 1945 tidak bisa dilakukan MPR pada periode ini karena belum memenuhi syarat waktu enam bulan.

“Kami berharap, nanti MPR yang akan datang, ini melakukan langkah percepatan untuk penyempurnaan UUD kita, menata kembali sistem politik dan demokrasi kita yang sudah terjebak pada situasi mencemaskan, membuat kita disorientasi dan kita takut terjebak pada potensi-potensi perpecahan diantara kita,” kata Bambang dilansir Tirto, Jumat (7/6/2024).

Bamsoet menyebutkan MPR saat siap melakukan amandemen apabila semua partai politik setuju, terutama penataan kembali sistem politik serta demokrasi di Indonesia.

Selanjutnya, Ketua MPR RI periode 1999-2004, Amien Rais, mendukung amandemen UUD 1945.

Selain itu, Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, menyampaikan partainya tak sepakat dengan usulan Bamsoet dan Amien Rais tersebut.

Menurutnya, amandemen 1945 merupakan langkah mundur atas kualitas demokrasi sebagai amanah reformasi.

“Menurut kami menjadi langkah mundur atas derajat dan kualitas demokrasi yang telah terbangun sebagai amanah reformasi,” katanya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati