Mitrapost.com – BD (38), seorang Ketua ukun Tangga (RT) 03 RW 04 di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat diduga melakukan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
“Pelaku telah ditangkap semalam di kediamannya di wilayah Kepu, Kemayoran, Kamis, 6 Juni 2024,” kata Kapolsek Kemayoran Kompol Arnold Simanjuntak, dilansir Antara, Sabtu (8/6/2024).
Kompol Arnold menjelaskan pihaknya menerima laporan bahwa Ketua RT melecehkan dua anak perempuan yang mana usianya masing-masing 13 dan 15 tahun.
“Kasus ini dilimpahkan ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Arnold.
Arnold menyebut hingga saat ini pihaknya terus berusaha untuk menyelidiki kasus ini agar mengetahui motif dan modus dugaan kasus pelecehan seksual oleh Ketua RT terhadap anak.
Saat ditangkap oleh tim kepolisian, pelaku bersikap kooperatif dan tidak ada perlawanan.
“Tidak ada perlawanan saat petugas menangkap ketua RT tersebut,” kata Arnold.
Redaksi Mitrapost.com