Peran Tiga Tersangka Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Sukolilo Pati

Pati, Mitrapost.com Satreskrim Polresta Pati, Jawa Tengah (Jateng) mengamankan tiga tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil berinisial BH asal Jakarta Pusat hingga tewas, di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ketiga tersangka merupakan EN (51), BC (37) dan AG (35) warga asli Kecamatan Sukolilo.

Peristiwa naas tersebut, terjadi pada Kamis (6/6/2024) siang saat BH (52), SH (28) warga Jakarta Barat, AS (37) warga Jakarta Timur dan KB (54) warga Tegal.

BH dinyatakan meninggal dunia akibat aksi main hakim sendiri tersebut. Sementara AS, KB, dan SH mengalami luka-luka dan dirawat di RSUD Soewondo Kabupaten Pati.

Tak hanya itu, mobil Daihatsu Sigra yang dikendarai korban hangus dibakar warga setempat.

Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Satake Bayu menyampaikan, Polresta Pati masih mencari tersangka lainnya dalam kasus keji tersebut.

“Penanganan perkara masih terus berlanjut. Jumlah tersangka masih bisa bertambah. Petugas akan memburu para pelaku yang belum tertangkap. Kami imbau kepada para pelaku yang terlibat dalam pengeroyokan tersebut agar segera menyerahkan diri,” kata Satake saat jumpa pers di Mapolresta Pati, Senin (10/6/2024) siang.

Satake menyebutkan bahwa ketiga tersangka memiliki peran yang brutal saat mengeksekusi korban, BH.

Tersangka EN berprofesi buruh tani memiliki peran mengejar, menghdang mobil korban, memukul dan menginjak-injak korban. Demikian juga BC seorang buruh tani memiliki peran yang sama dengan EN.

Sementara, AG berprofesi sebagai wiraswasta berperan melindas badan korban dengan roda dua yang mengenai lengan kanan hingga kiri. Selain itu, AG juga ikut memukul korban.

“Sedangkan tersangka AG, seorang wiraswasta, perannya adalah melindas korban dengan roda dua mengenai lengan kanan, dada, sampai lengan kiri, kemudian juga memukul korban,” jelas Satake.

Sebagai informasi, BH dan ketiga temannya berusaha mencari mobil rental Honda Mobilio yang hilang. Berdasarkan GPS, mobil terdeteksi berada di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo.

Ketika sampai di Desa Sumbersoko, keempat korban melihat mobil rental tersebut parkir di halman rumah warga.

BH lalu turun dari mobil Daihatsu Sigra yang mereka kendarai, lalu membawa pergi Mobilio setelah membuka dengan kunci cadangan.

Warga yang melihat aksi BH menduga maling dan diteriaki hingga mengundang massa berdatangan. Keempat korban lalu dikeroyok hingga babak belur dan mobil yang mereka tumpangi di bakar.

“Apesnya, aksi mereka terlihat warga yang menduga mereka sebagai maling. Warga pun berteriak maling dan mengundang warga lainnya berdatangan. Keempat korban lalu dihajar massa hingga babak belur. Mobil Sigra juga dibakar,” terang Satake.

Atas perbuatannya, tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.

Selanjutnya, Satake meminta masyarakat agar kedepannya mengonfirmasi terlebih dahulu sebelum bertindak gegabah karena berakibat fatal.

Kemudian, ia mengimbau warga tidak main hakim sendiri dan segera melapor ke polisi jika ada kejadian serupa.

“Kami mengimbau kepada masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Kalau ada kejadian untuk segera melapor ke kantor polisi terdekat,” pungkas Satake. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati