Mitrapost.com – Pelaku pemerasan dengan korban Ria Ricis ditangkap. Kasus pengancaman dan pemerasan Rp300 juta kini masih didalami oleh Polda Metro Jaya.
“Pada tangga 10 Juni 2024 Senin, pukul 01.20 WIB dini hari, tim penyidik berhasil melakukan upaya paksa penangkapan Tersangka AP di rumahnya di Kelurahan Cipayung, Jaktim,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dikutip dari Detik News, pada Selasa (11/6/2024).
Ade Safri menyebut terangka AP sudah diamankan, kini pihaknya melakukan serangkaian penyidikan dan pemeriksaan.
“Dibawa ke mako kantor penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut atas dugaan tindak pidana,” kata Ade.
Diketahui sebelumnya, Ria Ricis melapor ke Polda Metro Jaya setelah menerima ancaman pemerasan hingga Rp300 juta.
Adapun modus yang dilakukan dalam ancaman itu adalah penyebaran video pribadi.
“Perlu kami sampaikan, sekira tanggal 7 Juni ada juga kasus terkait pengancaman adanya pengancaman yang dialami oleh sdri RY alias RR,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary di Polda Metro Jaya, Senin (10/6/2024), dikutip dari detikHot.
Rekening yang dilampirkan dalam laporan tersebut diketahui atas nama Jeki. Terkait dengan sosok Jeki dan motifnya, pihak kepolisian kini masih melakukan pemeriksaan.
“Disebutkan nomor rekeningnya, di ancaman itu ke nomor rekening atas nama Jeki,” beber Kombes Pol Ade Ary.
“Sedang didalami oleh Subdit Siber kasus ini,” ujar Kombes Pol Ade Ary.
Dalam kesempatan yang sama, Ria Ricis menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya atas laporannya.
“Hari ini saya melakukan pemeriksaan lanjutan terkait adanya pemerasan dan ancaman menggunakan data pribadi. Di sini saya merasa dirugikan dan sangat terancam tentunya,” ucap Ria Ricis
Redaksi Mitrapost.com