Mitrapost.com – Satgas pemberantasan judi online telah resmi dibentuk pada Jumat, 14 Juni 2024. Hal ini ditandakan dengan Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 21 Tahun 2024.
Dalam keputusan tersebut memuat tentang Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan judi online.
Kepres tentang ‘Satgas Pemberantasan Perjudian Daring’ yang berisi 15 pasal itu berlaku sejak ditetapkan Jokowi.
“Untuk mendukung upaya percepatan pemberantasan perjudian daring secara terpadu dibentuk Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Satgas,” bunyi pasal 1 Kepres 21/2024 yang dilihat detikcom, Sabtu (15/6/2024).
Satgas tersebut juga terdapat beberapa anggota, yang mana Menko Polhukam bertindak sebagai ketua. Berikut susunan anggota satgas;
A. Ketua Satgas: Menko Polhukam
B. Wakil Ketua Satgas: Menko PMK
C. Ketua Harian Pencegahan: Menkominfo
D. Wakil Ketua Harian Pencegahan: Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik pada Kemenkominfo
Terdapat bidang pencegahan, terdiri dari sejumlah stakeholder terkait dari Kemenag, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, BIN, hingga OJK.
Kemudian Ketua Harian Penegakan Hukum adalah Kapolri dan Wakil Ketua Harian Penegakan Hukum Kabareskrim Polri.
Lalu, terdapat anggota bidang penegakan hukumnya beranggotakan Kemenko Polhukam, Kominfo, Kejaksaan Agung, BIN, BSSN, hingga OJK.
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi pasal 15.
Redaksi Mitrapost.com