Mitrapost.com – Pegawai Bank Maluku cabang Namlea, ES, menyelewengkan dana titipan Bank Indonesia (BI) sebanyak Rp1,5 miliar di Kabupaten Buru, Maluku. Uang itu dipakai untuk memenuhi kebutuhannya dan bermain judi.
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Hujra Soumena menjelaskan untuk mengelabui bank, pelaku mencatat di buku register asli dan palsu.
“Dana Rp 1,5 miliar itu dititipkan BI ke Bank Maluku Cabang Namlea pada tahun 2022. Pelaku lalu membuat dua buku catatan asli dan palsu sehingga pihak bank mengira uangnya masih ada, padahal sudah dipakai pelaku,” kata Hujra, Jumat (14/6/2024).
Hujra menyampaikan bahwa pelaku mengedit sistem perbankan seolah-olah dana tersebut masih ada dan aman. ES melakukannya untuk menghindari temuan saat audit.
“Untuk mengelabui pemeriksaan online, pelaku juga mengedit di sistem perbankan sehingga terlihat di sistem masih ada uang, tapi faktanya uang secara fisiknya tidak ada lagi,” tambahnya.
“Tepat bulan Desember 2022, tersangka melakukan penarikan, jumlahnya bervariasi mulai Rp 200 juta, Rp 100 juta dan Rp 80 juta hingga duit Rp 1,5 miliar itu habis. Jadi dia lakukan pada Desember 2022 hingga Desember 2023,” sambungnya.
Selanjutnya, dia mengungapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan pada Kamis (14/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku memakai uang tersebut untuk bermain judi online.
“Jadi selama Desember 2023 hingga Desember 2023, tersangka pakai duit Rp 1,5 miliar untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
“Dia dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 huruf a dan c Undang-Undang Nomor: 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan ancaman maksimal 15 tahun,” jelasnya (*)
Redaksi Mitrapost.com