Waduh! Rumah dengan NJOP di Bawah Rp2 M di Jakarta Bakal Kena Pajak Lagi

Mitrapost.comRumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar di Jakarta bakal kembali kena pajak.

Hal itu telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa aturan tersebut dikeluarkan guna memperbaiki pemberian insentif pajak tahun sebelumnya yang dinilai tidak tepat sasaran.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar tidak kena Pajak Bumi dan Bangunan-Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

“Kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp2 miliar penerapannya berbeda dengan tahun sebelumnya yang sebelumnya bebas pajak, untuk 2024 diberikan untuk satu objek PBB-P2 yang dimiliki Wajib Pajak,” ujarnya dilansir dari Tempo.

Baca Juga :   Siap-siap! NJOP-PBB Rembang Bakal Naik hingga 2 Kelas

Ia mengatakan bahwa pembebasan pajak sebelumnya diberikan karena mengingat adanya pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Meski pajak kembali dikenakan, pihaknya mengaku akan tetap memberikan keringanan lain berupa pengurangan dan pembebasan atas pokok pajak dan atau sanksi pajak.

Selain itu, pihaknya juga akan memberikan keringanan fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Sehingga bisa membantu mengurangi beban masyarakat dalam membayar kewajiban pajak.

“Kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” tuturnya. (*)