792 Kasus Judi Online Ditindak Sejak Awal 2024

Mitrapost.com Polri menjelaskan proses penanganan kasus judi online (judol) dari awal 2024 sampai April mencapai ratusan perkara dan ribuan tersangka telah diamankan.

“Untuk 2024 sampai per April terdapat 792 kasus dan 1.158 tersangka,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wishnu Andiko dalam konferensi pers, Rabu (19/6/2024).

Selanjutnya, Trunoyudo mengungkapkan bahwa dari tahun 2023 hingga April 2024 terdapat 1.988 kasus kasus dan 1.967 tersangka.

“Jika ditotal dari 2023 sampai April 2024 ada 1.988 kasus dengan jumlah tersangka 3.145 tersangka,” ujar Trunoyudo.

Ia menyebutkan pihaknya akan memberantas judi online dengan masif, apabli sudah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judol. Pemberantasan tersebut akan menyisir seluruh tingkat dari bawah hingga ke atasan.

Selanjutnya, ia menegaskan bahwa anggota Polri akan diberi sanksi tegas jika ketahuan terlibat judi online. Mulai dari sanksi pelanggaran kode etik hingga pidana.

“Dari Divisi Propam Polri sudah menurunkan jukrah (petunjuk dan arahan) ataupun surat edaran, dari kamu juga sudah mengeluarkan lembaran penerangan satuan bahwasanya terkait dengan aturan kode etik, larangan-larangan dan kemudian komitmen juga konsekuensi. Ini jadi bagian preemtif dan preventif di internal,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah ditunjuk sebagai ketua penindakan Satgas Pemberantasan Judol untuk memaksimalkan penanganan di internal dan masyarakat.

Sementara, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto memimpin Satgas tersebut. Lalu, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie mengisi pos Ketua Harian Pencegahan.

“Di dalamnya juga termasuk Bapak Itwasum dan Bapak Kadiv Propam Polri,” ucap Trunoyudo. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati