Mitrapost.com – Belakangan beredar video kondisi jamaah haji yang terlantar di Jalan Jamarat (lokasi lempar jumrah) di malam hari ketika jamaah melakukan ibadah Mabit di Mina, Minggu hingga Selasa 10 – 12 Juni 2024.
Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latif, merespon video yang viral di media sosial tersebut. Menurutnya, narasi video yang menyebutkan ratusan jenazah jamaah haji Indonesia kurang sesuai.
“Jadi tentang gambar yang beredar dan video viral. Memang ada jemaah haji Indonesia wafat. Tapi jemaah kita yang wafat dalam penanganan baik oleh tim kesehatan,” kata Hilman, Kamis (20/6/2024).
“Gambar itu, yang beredar tidak mencerminkan yang terjadi pada jemaah kita. Jumlah jemaah wafat banyak, tapi tidak sebanyak tahun lalu,” sambungnya.
Selanjutnya, dia menambahkan bahwa video tersebut tidak menggambarkan kondisi jamaah Indonesia di Mina. Pasalnya, petugas haji Indonesia lengkap bertugas di lapangan. Bahkan ada beberapa tempat atau pos petugas hajji di Jamarot yang langusng menangani.
Sementara Kabid Kesehatan PPIH Arab Saudi, Indro Murwoko, menyebutkan bahwa saat ini data kematian jamaah haji Indonesia tercatat sebanyak 29 orang meninggal duni di Mina dan 11 orang wafat di Arafah. Berdasarkan Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) totalnya 40 jamaah meninggal dunia.
“Dari data itu terbagi ada yang wafat di Tenda, ada di Poskes (Pos Kesehatan) di Arafah dan Mina, ada di Jamarot dan Rumah Sakit Arab Saudi. Itu baik yang di Arafah maupun di Mina,” ucapnya.
Indro menerangkan semua jamaah haji Indonesia ditangani tenaga kesehatan secara medis, sehingga jika ada tindakan lebih akan dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat, seperti RS Arab Saudi atau Poskes Arafah di Mina.
“Ya, jadi ketika ada jemaah meninggal, tenaga kesehatan akan membuat sertifikat of death, COD itu. Kemudian berkoordinasi dengan maktab atau sektor, kemudian melengkapi administrasi lainnya seperti kesediaan dimakamkan dan segala macam,” ujarnya menambahkan.
“(Petugas) kesehatan kewenangannya hanya membuat sertifikat kematian, serat keterangan kematian,” imbuhnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com