Blora, Mitrapost.com – Kasus gratifikasi menimpa Direktur Umum dan Pemasaran BPR Bank Blora Artha Sigit Arie Heryanto. Kini kasus ini pun tengah diselidiki oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Direktur Utama (Dirut) Arief Syamsuhuda mengungkapkan bahwa Sigit diduga meminta 5 persen dari nominal kredit yang dicairkan.
“Sempat di BAP, katanya di angka 5 persen dari presentase, kita tidak tahu ya,” jelas Arief.
“Yang bersangkutan melakukan adanya dugaan pelanggaran kode etik, yaitu berupa menerima atau meminta imbalan terkait pemberian kredit yang diterima setelah pencairan kredit,” imbuh dia.
Arief tidak dapat menjelaskan secara pasti nilai gratifikasi, pendalaman pun dilakukan berkenaan kasus yang mencoreng BUMD ini.
Arief tidak menyebut secara pasti nilai gratifikasinya. Pihaknya masih melakukan pendalaman terkait dugaan kasus yang mencoreng salah satu BUMD tersebut.
“Karena dilakukan di luar jangkauan kami, jadi kami tidak bisa mendeteksi. Kalau di dalam prosedurnya sudah benar, sehingga kami anggap baik-baik saja. Ternyata dia melakukan itu di luar,” bebernya.
Arief mengaku pihaknya sudah mendengar desas-desus gratifikasi sejak pertengahan tahun 2023.
“Kita mendeteksi itu akhir tahun. Ada suara tapi tidak ada bukti itu bulan Januari. Tapi ketika ada gejala-gejala yang mungkin ada tanda-tanda laporan tidak resmi itu di Juni, pertengahan 2023,” jelasnya.
Sigit diduga melakukan gratifikasi di luar kantor, sedangkan kinerja di kantor disebut baik-baik saja.
“Ini yang sangat dilarang keras di kami, bahkan semuanya yang melakukan giat tersebut akan dilakukan tindakan tegas. Karena akan berpengaruh pada etika profesi maupun moral. Ini berdampak pada reputasi kita, saya harap perbuatan 1 oknum ini jangan sampai berpengaruh secara keseluruhan,” beber dia.
Sigit menyebut pihaknya akan bertanggung jawab berkenaan dengan kredit yang bermasalah.
“Kita punya langkah-langkah yang sudah kita lakukan. Selain dengan cara persuasif juga dengan cara kerja sama. Nanti melalui Kejaksaan yang sudah berjalan,” terangnya.
“Selain menerima tindakan dari KPM (Kuasa Pemilik Modal) juga mendapat penanganan dari OJK. Sanksi pidananya tetap berjalan. Walaupun sudah dipecat tidak akan memengaruhi pidana yang sudah dilakukan,” tandasnya.
Redaksi Mitrapost.com