Kapolri Bakal Pecat dengan Tidak Hormat Anggotanya yang Terlibat Judi Online

Mitrapost.comAnggota polisi yang terlibat judi online bakal menerima sanksi tegas berupa pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indoensia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Saya kira terkait dengan judi online kita sudah tegas, dari Propam sudah menguarkan TR (telegram rahasia), jadi terhadap anggota-anggota yang terlibat kita akan melaksanakan tindakan, mulai dari tindakan yang bersifat sanksi sampai dengan PTDH bila diperlukan,” ujarnya dilansir dari Kompas.

Pihaknya mengaku telah meminta seluruh jajarannya untuk bergerak melakukan upaya pencegahan hingga melakukan penegakan hukum atas kasus judi online.

“Tentunya kita minta kepada seluruh jajaran agak dimaksimalkan menyentuh titik titik yang selama ini mungkin sulit disentuh, tentunya bekerja sama dengan stakeholder, kerja sama international sehingga kita bisa maksimal,” jelasnya.

Ia menyebutkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap 5.982 orang yang terkait dengan judi online. Sedangkan situs judi online yang diblokir telah mencapai 40.642 situs sejak 2022 hingga Juni 2024.

“Mulai tahun 2022 sampai 2024 itu sudah melakukan penindakan di seluruh Indonesia itu 3.975 perkara, dengan tiga tahun terakhir ada 5.982 tersangka,” jelasnya.

Sedangkan aset yang disita terkait judi online mencapai Rp817,4 miliar.

“Ditus yang dilakukan pemblokiran selama tiga tahun terkahir 40.642 situs, serta rekening yang dibekukan sebanyak 4.196 dan aset yang disita Rp817,4 miliar,” jelasnya, (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati