Pati, Mitrapost.com – Dinas Ketahanan Pangan (Disketapang) Kabupaten Pati mendorong pelaku usaha kecil mengurus izin edar pada pangan segar seperti sayur-sayuran, buah-buahan dan beras.
Kepala Disketapang Pati, Tri Hariyama melalui Kepala Bidang (Kabid) konsumsi dan keamanan pangan, Suntoro mengatakan bahwa pangan segar harus memiliki izin edar. Dengan alasan, supaya pangan segar tersebut terjamin kualitasnya. Terkait pengurusan izin edar pada pangan segar, jelasnya, sangat mudah.
“Kalau masalah izin, mudah. Izin itu langsung DOSS langsung diklik sudah bisa. Biasanya juga harus membuat NIB (klik DOSS, persiapkan KTP, no hp, dan email), kalau kesulitan ke kantor, bisa,” jelas Suntoro.
“Kalau izin edar, secara teknis setelah NIB masuk, kita juga memasukkan ke izin edar,” imbuhnya.
Kemudian, untuk mengurus izin edar beras, juga harus menggunakan izin laboratorium di Provinsi Jawa Tengah.
Dengan adanya izin edar, pastinya pangan segar lebih terjamin kualitasnya. Dalam hal ini, Suntoro menyampaikan bahwa pangan segar yang bagus harus berizin edar dan juga memiliki wadah atau packing. Tujuannya untuk melindungi produk dari pencemaran udara, misalnya dari asap kendaraan.
“Sebetulnya kalau yang diedarkan yang bagus harus yang berizin serta berbungkus atau dipacking,” bebernya.
Pihaknya juga mengimbau apabila membeli pangan segar di tempat manapun terutama buah dan sayur, sesampainya di rumah harus dicuci terlebih dahulu sebelum dikonsumsi maupun disimpan di kulkas. Hal itu untuk menghilangkan cemaran yang ada dalam pangan segar tersebut.
Sebagai informasi, di Kabupaten Pati yang telah memiliki izin edar untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan Produk Dalam Negeri Usaha Kecil (PSAT PDUK) di tahun 2021 sebanyak 30 usaha dagang (UD), yang salah satunya yaitu dari komoditas PSAT beras putih, dengan nama pelaku usaha UD Podo Agung, alamat Ds. Panjunan RT 23 RW 03 Kecamatan Pati. Merk dagangnya Dua Piala dengan Nomor Registrasi 33.18-A.I.000-01-00001-07/21.
Sedangkan, pada tahun 2022 pelaku usaha yang telah memiliki izin edar PSAT PDUK sebanyak 111 UD, yang salah satunya dari komoditas beras ketan, dengan nama pelaku usaha UD Lancar Hidup Gemilang, alamat Ds. Panjunan RT 23 RW 03 Kecamatan Pati. Merk dagangnya Kepala Gajah dengan Nomor Registrasi 33.18-A.000-01-00005-03/22.
Selanjutnya, pada tahun 2023 pelaku usaha yang telah memiliki izin edar PSAT PDUK sebanyak 12 UD, salah satunya yaitu dari komoditas beras, dengan nama pelaku usaha PT Damar Waluyo Tani, Desa Bumimulyo RT 005 RW 01 Kecamatan Wedarijaksa. Merk dagangnya Plat K Medium dengan Nomor Registrasi PDUK 331801010010323. (Adv)

Wartawan Mitrapost.com