Mitrapost.com – Anggota Sabhara Polda Sumatera (Sumbar) diduga telah menyiksa seorang bocah berinisial AM (13) hingga tewas. Polda Sumbar menegaskan akan mengusut kasus tersebut.
Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) telah mendampingi penanganan kasus untuk membuktikan tuduhan yang dilayangkan benar atau tidak.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Dwi Sulistyawan, mengatakan bakal menghadirkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang untuk menemukan titik terang, terutama pada pernyataan yang berdesa dari orang yang diamankan.
“Propam sudah. Nanti rencananya LBH itu akan kami panggil,” ujar Dwi dilansir dari Tirto, Senin (24/6/2024).
Sementara Wakapolres Padang, AKBP Ruly Indra Wijayanto, mengaku anggota kepolisian hanya menindak remaja yang akan tawuran. Sejumlah anak dan orang dewasa yang sempat diamankan polisi tersebut diklaim membawa senjata tajam (sajam).
Ruly mengklaim belasan anak dan orang dewasa membuang sajam di jalanan ketikan akan dibubarkan. Hanya satu orang dewasa yang ditemukan membawa sajamnya dan dilakukan penahanan.
Diketahui, ada 18 anak dan orang dewasa yang diamankan polisi, salah satunya A yang berboncengan dengan AM, korban tewas. A mengatakan bahwa AM meloncat ke kolong Jembatan Kuranji.
“Yang bersangkutan menerangkan, pada saat dilakukan pengamanan oleh petugas, ada sempat tercuat kalimat dari korban yang isinya mengajak A untuk melompat. Saksi memilih menyerahkan diri, sehingga terhadap A, petugas mengamankannya bersama belasan orang,” tutur Ruly.
Sebagai informasi, Seorang bocah bernisial AM (13) ditemukan di bawah Jembatan Kuranji, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), dalam keadaan meninggal dunia diduga dianiaya anggota Sabhara Polda Sumbar.
Direktur LBH, Indira Suryani, mengatakan menemukan sejumlah anak diduga disiksa, termasuk AM, yang sebelumnya sempat diamankan polisi karena akan tawuran.
“Korban AM dan korban A sedang mengendarai sepeda motor dihampiri diduga oleh anggota Sabhara Kepolisian Daerah Sumatra Barat yang sedang melakukan patroli menggunakan motor dinas berjenis KLX,” kata Indira, Minggu (23/6/2024).
Indira menjelaskan bahwa anggota Sumbar menendang kendaraan yang dinaiki korban AM dan A hingga jatuh ke bagian kiri jalan. Korban AM jatuh berjarak dua meter dengan A.
“Bahwa disaat yang sama, korban A langsung mengambil ponsel miliknya dalam jok motor dan melihat ponsel milik korban AM juga berada dalam jok motor yang telah terbuka akibat terjatuh itu,” tutur Indira.
Selanjutnya, dia mengungkapkan bahwa A diamankan dan dibawa ke Polsek Kuranji. A sempat melihat AM dikerumuni sejumlah anggota polisi.
Ketika di Polsek Kuranji, A mengaku sempat ditendang dua kali pada bagian wajah, disetrum dan mengancam korban jika melaporkan kejadian yang dialami akan ditindaklanjuti. Lalu, A dan korban lainnya dibawa ke Polda Sumbar.
“Dibawa ke Polda Sumatra Barat, disuruh jalan jongkok dan berguling-guling sampai muntah, kalau belum muntah belum boleh berhenti. Hingga pukul 10.00 WIB dan setelah membuat perjanjian untuk tidak melakukan kesalahan yang sama, korban A dan korban-korban lainnya dibolehkan pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






