Pati, Mitrapost.com – Dewan Pati harap pemerintah berikan contoh kepada masyarakat terkait ketaatan bayar pajak. Pajak sendiri merupakan kontribusi wajib kepada negara dari orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Narso mengatakan bahwa pemerintah sudah sepantasnya menjadi teladan. Hal ini bertujuan agar masyarakat mau dan taat membayar pajak.
“Seharusnya intansi pemerintahan memberikan contoh yang baik agar masyarakat mau membayar pajak,” ujar Narso.
Lebih lanjut, pihaknya mengingatkan, jangan sampai ada instansi pemerintahan yang telat membayar pajak. Khususnya, terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dilakukan setahun sekali paling lambat enam bulan setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dibayarkan oleh individu maupun instansi atas tanah dan bangunan yang dimiliki.
Pembayaran pajak memang tidak mendapat imbalan langsung, namun dana pajak nantinya berguna untuk mendukung kesejahteraan masyarakat umum, baik untuk penyaluran bantuan sosial, pembangunan infrastruktur, dan lain sebagainya. (Adv)
Redaksi Mitrapost.com