Mitrapost.com – Polisi menggrebek tiga tempat di Purwokerto, Kabupaten Banyumas yang menjadi lokasi judi online.
Ketiga wilayah yang dimaksud yaitu di Kelurahan Purwokerto Lor, Kecamatan Purwokerto Timur. Kelurahan Bobosan, Kecamatan Purwokerto Utara. Kemudian Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan.
Ada sebanyak 11 orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Sedangkan ada satu orang lainnya yang masih berstatus buron.
“Tersangka jumlahnya 11, yang satu masih DPO, dia pemodal, sedang kami kejar untuk segera kami tangkap, identitasnya sudah ada,” ujar Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi dilansir dari Kompas.
Dalam penggerebekan yang dilakukan polisi menyita sebanyak 502 set komputer, 90 buah PC, 11 unit ponsel, 3 set DVR CCTV, 134 flashdisk, 4 buku tabungan, 62 modem dan uang tunai sekitar Rp11,3 juta.
Sebanyak 11 tersangka yang ditangkap diantaranya bernama Anas (24), Erik (18), Salman (20), Firman (24), Suhandi (22), Rizki (21) yang berasal dari Kota Dumai, Riau. Sedangkan Milten (26), warga Cilacap, Angga (23) warga Purwokerto, Dito (27) warga Banyumas, Irfan (23) warga Banyumas, Edi (24) warga Banyumas.
Mereka memiliki perannya masing-masing. Ada yang bertugas menjadi koordinator pembuatan ID dan pengiriman ID, mengatur kegiatan operasional dan memainkan ID hingga menghasilkan chip.
Karena perbuatannya, mereka pun dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun. (*)
Redaksi Mitrapost.com