Pinjamkan Rekening untuk Judi Online Bakal Dipidana

Mitrapost.com – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Muhadjir Effendy, mengimbau masyarakat tidak meminjamkan nomor rekeningnya ke orang lain. Peminjaman rekening dengan menyerahkan identitas dan rekening pribadi ke pihak lain.

Menurutnya, data identitas diri dan nomor rekening yang dipinjamkan tersbeut akan berpotensi disalahgunakan untuk judi online. Termasuk para bandar yang menggunakan rekening itu untuk mengumpulkan dana deposito taruhan judi online.

“Untuk masyarakat, ibu-ibu, dan, bapak-bapak di desa kalau ada orang pinjam nama atau pinjam rekening dengan imbalan jangan dilayani karena nama dan rekening akan digunakan untuk judi online oleh yang bersangkutan atau dijual ke pihak lain,” kata Muhadjir setelah rapat koordinasi pengarahan tentang pencegahan perjudian daring di Kantor Kemenko PMK, Selasa (25/6/2024).

Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa masyarakat yang meminjamkan identitas diri, termasuk rekening, diancam pidana karena ikut memfasilitasi judi online.

“Orang yang memfasilitasi judi online bisa penjara. Jadi ancaman enam tahun dari UU ITE. Termasuk itu kalau beri nama dan rekening dipakai pelaku judi online,” ujar Muhadjir.

Lebih lanjut, Muhadjir juga mengajak tokoh agama dan pendidikan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

“Hari ini undang perwakilan agama, forum rektor, intinya ingin mengajak seluruh komunitas strategis di masyarakat ikut pencegahan dan penindakan terhadap judi online yang meresahkan dan membahayakan bagi bangsa,” kata Muhadjir. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati