Pati, Mitrapost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati imbau pedagang kaki lima (PKL) agar mematuhi larangan berdagang di zona-zona tertentu, baik di zona merah maupun zona yang tidak diperbolehkan untuk berjualan.
Sampai saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) masih berpegang pada Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Pati.
Ketua Komisi A DPRD Pati Bambang Susilo mengatakan bahwa Perda merupakan hasil dari kesepakatan bersama, sehingga perlu dipatuhi. Adapun tujuan pelarangan berjualan di sejumlah titik, seperti di kawasan Alun-alun untuk mengkondisikan para pedagang agar tata perkotaan bisa tercapai.
“Inikan ada Perda, ya harus dipatuhi. Perda inikan kesepakatan bersama, kenapa masih dilanggar saat berjualan di zona tersebut,” ujarnya.
“Kalau Perda dipatuhi, perkotaan, tata kelola yang saya sampaikan tadi bisa terkondisikan, bisa tertib, artinya tidak terlihat semrawut,” imbuh Bambang Susilo.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengatakan bahwa banyak PKL yang bandel sering kali melarikan diri saat dilakukan razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pati.
Padahal, tujuan dari razia tersebut salah satunya untuk mengedukasi dan membentuk tanggung jawab PKL yang masih sering melanggar aturan.
“PKL sekarang memakai kendaraan, jadi kaburnya cepet saat ada razia. Hal ini sangat disayangkan, harusnya ini bentuk tanggung jawab PKL yang masih membandel itu,” ungkapnya. (Adv)
Redaksi Mitrapost.com