Mitrapost.coom – Sebanyak 34 pasangan kumpul kebo di Kebumen, Jawa Tengah terjaring razia yang digelar petugas gabungan Satpol PP bersama dengan TNI/Polri.
Mirisnya, dalam razia tersebut, petugas juga mengamankan 3 pelajar sekolah swasta yang masih di bawah umur. Mereka yang terjaring razia pun harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring).
“Dari ke-34 orang itu nanti akan kita lanjutkan sidang tipiring, kita mengambil lokasi di Kelurahan Selang. Nanti kita akan adakan sidang tipiring dengan menghadirkan hakim dan segenap panitera serta jaksa untuk mengadakan sidang d itempat pada hari ini juga nanti langsung ada putusan,” ujar Kasatpol PP Kebumen Ira Puspitasari dilansir dari Kompas.
Razia dilakukan menyasar sebanyak 5 hotel dan 4 rumah kos di wilayah Kabupaten Kebumen.
“Kalau yang di bawah umur sedang kita data terkait dengan hal itu, tapi tentu saja ini sangat meresahkan, apalagi ada anak-anak di bawah umur ini tentu merupakan kewajiban kita bersama selaku pemerintah, keluarga masing-masing, kemudian lingkungan sekitar juga agar menjaga anak kita baik-baik,” imbuhnya.
Dengan adanya kasus ini, pihaknya berharap para orang tua bisa melakukan pengawasan kepada anak-anaknya. Sehingga tidak masuk dalam pergaulan bebas.
“Sebenarnya, fenomena anak-anak di bawah umur tertangkap dalam operasi hunian ini kan menjadi sebuah bentuk evaluasi dari kita semuanya terutama pengawasan dari orang tua tersebut,” tandasnya.
“Razia ini juga digelar untuk menindaklanjuti banyaknya aduan masyarakat terkait adanya aktivitas penyakit masyarakat di wilayah Kabupaten Kebumen,” lanjutnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






