Mitrapost.com – Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan surat edaran untuk semua aparatur sipil negara (ASN) terlibat memberantas judi online (judol), Rabu (26/6/2024).
Pelaksana Harian Sekjen Kementerian Agama Suyitno mengatakan bahwa surat edaran itu merupakan perintah langsung dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Men Yaqut.
“Sesuai arahan Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama wajib mencegah dan menghindari perjudian daring. Jika terdapat ASN Kementerian Agama yang terlibat dalam perjudian daring, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Suyitno dalam keterangan tertulis, Kamis (27/6/2024).
“Ada sanksi tegas,” lanjutnya.
Surat Edaran tersebut terbit berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Satgas Pemberantasan Perjudian Daring.
Suyatno mengimbau seluruh Pimpinan Satuan Kerja menyosialisasikan upaya pencegahan judol di daerah kerja masing-masing.
“Seluruh ASN Kementerian Agama agar membantu melakukan sosialisasi upaya pecegahan perjudian daring di lingkungan masyarakatnya sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujar Suyitno.
Kemudian, bagi para guru dan dosen yang berada di bawah Kemenag diminta melakukan sosialisasi di lingkungan Pendidikan. Lalu, penyuluh agama harus menyosialisasikan di masyarakat tentang pencegahan judol.
“Para pemangku jabatan lainnya di Kementerian Agama juga harus ikut menyosialisasikan upaya pencegahan judi daring ini di lingkungannya masing-masing,” kata dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com