Mitrapost.com – Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan pihaknya tidak akan menghitung kerugian yang diakibatkan oleh serangan ransomware pada Pusat Data Nasional (PDN).
Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim, mengatakan bahwa lembaganya bukan institusi komersial, namun miliki pemerintah.
“Kita, kan, organisasi pemerintah yang tidak menghitung dalam hal kerugian. Tentu di sini kita hanya masalah waktu dan pressure (tekanan) karena layanan publik saja. Tidak dalam konteks finansial,” kata Silmy di Penang Bistro, Jumat (28/6/2024).
Menurutnya, tidak ada pembatalan jadwal penerbangan saat layanan keimigrasian terhambat, sehingga tidak ada rugi.
“Jadi, kalau misalnya ditanya rugi, saya rasa tidak ada,” tutur Silmy.
Selanjutnya, dia menyampaikan lembaganya akan fokus terhadap keluhan masyarakat lantaran tak mendapatkan layanan yang maksimal.
“Tidak ada kerugian yang kita hitung dan kita juga bukan organsiasi yang komersial. Kita layanan publik dan semua orang asing juga membayar visa, walaupun misalnya yang tadinya harus online, ini visa on the arrival bayarnya manual,” ucap Silmy.
Kemudian, Ditjen Imigrasi menerbitkan surat edaran guna menjadi pedoman selutuh satuan kerja (satker) imigrasi dalam menghadapi perpanjangan izin tinggal dari visa yang dilakukan secara manual.
“Itu, kan, sifatnya teknis, tetapi enggak ada,” tutup Silmy.
Sebagai informasi, Silmy Karim menegaskan bahwa layanan keimigrasian telah pulih 100 persen, sehingga sudah melayani visa online, izin tinggal, paspos, dan lainnya.
“Hari ini kita sudah memastikan seluruh layanan keimigrasian dari perlintasan, kemudian visa online, izin tinggal, dan paspor sudah recover 100 persen,” kata Silmy. (*)
Redaksi Mitrapost.com