Rumah Kontrakan Jadi Tempat Penyimpanan Narkoba

Mitrapost.com Polda Metro Jaya menggrebek rumah kontrakan yang diduga sebagai tempat penyimpanan narkoba di Parung Serab, Ciledug, Tangerang.

Dari operasi tersebut, pihak kepolisian menyita barang bukti (barbuk) sebanyak 72 bungkus narkoba jenis sabu.

Direktur Reserse Tindak Pidana Narkoba Polda Metro Jaya, Brigjen Hengki, mengatakan pihaknya telah mengamankan dua orang tersangka berinisial R (29) dan A (19) yang berperan sebagai kurir.

“Para sindikat tentu di hari Bhayangkara ke-78 ini, kami sedang sibuk-sibuknya merayakan hari Bhayangkara tapi sindikat ini kalau kita lihat memanfaatkan momen kepolisian sedang merayakan hari Bhayangkara ke-78,” ujar Hengki dilansir Tirto, Selasa (2/7/2024).

Selanjutnya, dia mengungkapkan keduanya mengantar dan menyimpan sabu ke kontrakaan dan menguncinya. Sabu yang diantar dibungkus dalam kemasan teh Cina.

“Saya rasa kalau lihat dari barbuk itu, diedarkan juga selain di sekitar Jabodetabek,” ungkap Hengki.

Lebih lanjut, Hengki menjelaskan bahwa dari penyelidikan sementara ditemukan satu dari dua tersangka merupakan residivis kasus serupa. Tersangka itu bebas dari penjara pada Januari 2024.

Penyidik Polda Metro Jaya membawa kedua tersangka untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut tentang siapa penyewa kontrakan dan yang memerintah mereka.

“Tentu kami tidak akan lengah. Kita selalu komit untuk memberantas para peredaran sindikat narkoba yang salah satunya sabu yang sangat merusak generasi penerus bangsa,” kata dia.

Kemudian, dia mengimbau masyarakat yang memiliki kontrakan rumah untuk lebih berhati-hati dan teliti dengan penyewanya. Pasalnya, pemberantasan narkoba memerlukan peran masyarakat. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati