Mitrapost.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjelaskan beberapa fakta terkait kasus asusila yang melibatkan Ketua KPU Hasyim Asy’ari dengan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda wilayah Den Haag. Akibatnya Hasyim dipecat dari kursi Ketua KPU RI.
Anggota DKPP, J Kristiadi, mengatakan bahwa kasus tersebut dilaporkan oleh perempuan berinisial CAT. Bermula dari Hasyim yang menginap di Hotel Van der Valk, Amsterdam, 3 Oktober 2023, dalam rangka acara bimbingan teknis (bimtek) dan memberi serta membuka acara.
Pada malam hari. Hasyim menghubungi CAT untuk menghampirinya ke kamar hotel, mereka berbincang-bincang di ruang tamu kamar. Lalu, Hasyim memaksa korban untuk berhubungan badan dan sempat ditolak.
“Teradu (Hasyim) terus memaksa disertai janji akan menikahi pengadu,” kata J Kristiadi dalam sidang putusan perkara itu di Gedung DKPP, Rabu (3/7/2024).
Usai peristiwa dikamar tersebut, keduanya beberapa kali berjalan-jalan bersama di Amsterdam hingga kepulangan Hasyim tanggal 7 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Hasyim juga mengirimkan pesan WhatsApp kepada CAT berupa foto berdua yang diambil di di lobi hotel Van der Valk, Amsterdam.
“Dalam foto tersebut disertai caption ‘my love’ ditambah emoji love dan bunga mawar merah,” ucapnya.
Sebagai informasi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua KPU Hasyim Asy’ari setelah terbukti bersalah melakukan tindakan asusila kepada seorang Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Belanda wilayah Den Haag.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan,” kata ketua majelis sidang, Heddy Lugito, ketika membacakan putusan di ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024).
Redaksi Mitrapost.com





