Mitrapost.com – Anggota Bawaslu RI, Puadi, mengatakan pihaknya menyediakan posko pengaduan terkait dugaan pelanggaran proses pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).
“Jadi saya mengajak pada seluruh masyarakat ketika nanti ada informas-informasi, kebetulan Bawaslu juga sebagian sudah membuat posko-posko aduan, sehingga apabila mereka belum terdaftar dalam daftar pemilih sehingga bisa dilaporkan kepada Bawaslu setempat,” kata Puadi, Sabtu (6/7/2024).
Menurutnya, aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Selain itu, Bawaslu juga akan mengawasi petugas pantarlih yang melakukan Coklit.
“Sehingga nanti beberapa hal kerawanan-kerawanan tetap diidentifikasi, kemudian itu dijadikan informasi awal. Apabila informasi awal itu diduga adanya dugaan pelanggaran kita lakukan penelusuran,” terangnya.
Selanjutnya, dia menyampaikan bahwa ada beberapa potensi pelanggaran saat pendataan Coklit, meliputi aparat penegak hukum, TNI/Polri masuk ke data pemilih dan sebaliknya, purnawirawan namun belum terdaftar.
“Jangan sampai nanti ada yang memenuhi syarat, kemudian disimpulkan untuk jadi tidak memenuhi syarat,” kata Puadi.
Kemudian, dia meminta kepada pantarlih agar mendatangi setiap rumah masyarakat dan tak ingin mendengar mekanisme joki terjadi.
“Sehingga nanti akan terlihat dan bahkan juga kita bisa memastikan Pantarlih yang hadir ke rumah masing-masing itu betul-betul sebagai Pantarlih sehingga bisa disimpulkan tidak mengundang semacam joki untuk menyuruh orang lain hadir ke kediaman tersebut,” kata Puadi. (*)
Redaksi Mitrapost.com






