Mitrapost.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan masih memproses asesmen memberikan perlindungan kepada enam saksi kejadian di Jembatan Kuranji, Padang, Sumatera Barat (Sumbar) yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas menyampaikan selain enam orang tersebut, 18 anak dan remaja lainnya juga masih diupayakan.
“Kami baru bisa menjangkau enam pemohon tersebut. Untuk yang anak-anak masih kami usahakan,” ujar Susi dilansir dari Tirto, Sabtu (6/7/2024).
Selanjutnya, Susilaningtyas menyebutkan bahwa enam orang itu sudah sampai pada tahap wawancara.
“Wawancara ini kepentingannya untuk mengetahui keterangan penting yang dimiliki pemohon dalam mengungkap kasus yang diketahuinya,” kata dia.
Setelah wawancara, lanjutnya, pihaknya akan melaksanakan asesmen ancaman guna mendapati apakah ada tekanan kepada keenam pemohon atau tidak. Langkah selanjutnya, adalah asesmen kepada para saksi yang diajukan.
“Nanti soal asesmen psikologis akan dilakukan terhadap saksi korban yang membutuhkan bantuan rehabilitasi psikologis,” tuturnya.
Disisi lain, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menegaskan akan mendampingi korban yang berusia anak. KPAI menyebutkan ada 11 anak yang diduga mendapatkan penganiayaan.
“KPAI fokus pada yang berusia anak,” kata Komisioner KPAI, Dian Sasmita.
Redaksi Mitrapost.com






