Malu Punya Anak Hasil Perselingkuhan, Seorang Ibu Tega Habisi Nyawa Bayi Baru Lahir

Banjarnegara, Mitrapost.com – Seorang ibu di Banjarnegara diamankan pihak berwajib diduga tega membunuh anak kandungnya yang baru lahir. Wanita berinisial TS (41) tersebut menghabisi nyawa bayi berjenis kelamin perempuan lantaran malu memiliki anak hasil hubungan gelap dengan tetangganya.

“Berdasarkan pemeriksaan, tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain,” ujar Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso dalam rilis di Mapolres Banjarnegara.

TS melakukan perselingkuhan saat sang suami sedang bekerja di luar kota. Selain itu, ia juga menutupi kehamilannya selama ini dengan memakai baju-baju besar dan longgar.

“Pria idaman lain ini merupakan tetangga tersangka. Sedangkan suami tersangka ini merantau di Jakarta,” imbuh AKBP Erick.

Ia turut menjelaskan hasil autopsi dan kronologi kejadian. Dikatakan, setelah bayi lahir, tersangka mengarahkan bayi masuk ke ember berisi air. Bayi tersebut kemudian dibiarkan sekitar 5 menit di dalam air hingga meninggal. Pelaku memasukkan mayat bayi ke dalam plastik dan dibalut sarung, kemudian dikubur.

“Berdasarkan hasil autopsi bahwa bayi tersebut masih hidup saat dilahirkan, dan ditemukan tanda pembekapan. Setelah bayi lahir itu pada 12 Juni 2024 lalu tersangka mengarahkan bayi masuk ke dalam ember berisi air. Kemudian, dibiarkan sekitar 5 menit di dalam ember berisi air hingga mati,” terang Erick.

Lebih lanjut, AKBP Erick menyampaikan bahwa suami tersangka sempat memergoki sang istri yang pendarahan pasca melahirkan. Namun, saat akan dibawa ke Puskesmas terdekat, tersangka menolak.

“Saat ditanya (suami) apakah habis pendarahan, dan dijawab oleh tersangka, iya. Mau dibawa ke Puskesmas, akan tetapi tersangka menolak,” terangnya.

Akibat tindakannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman 15 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati