Mitrapost.com – Bulan Muharram merupakan awal dari penanggalan Hijriah, juga merupakan salah satu bulan yang haram (suci). Oleh sebab itu, umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak amal baik dengan melakukan ibadah di bulan tersebut.
Allah SWT berfirman dalam surat At Taubah ayat 36 yang berbunyi,
اِنَّ عِدَّةَ الشُّهُوْرِ عِنْدَ اللّٰهِ اثْنَا عَشَرَ شَهْرًا فِيْ كِتٰبِ اللّٰهِ يَوْمَ خَلَقَ السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضَ مِنْهَآ اَرْبَعَةٌ حُرُمٌ ۗذٰلِكَ الدِّيْنُ الْقَيِّمُ ەۙ فَلَا تَظْلِمُوْا فِيْهِنَّ اَنْفُسَكُمْ وَقَاتِلُوا الْمُشْرِكِيْنَ كَاۤفَّةً كَمَا يُقَاتِلُوْنَكُمْ كَاۤفَّةً ۗوَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
Artinya: “Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, (sebagaimana) ketetapan Allah (di Lauhulmahfuz) pada waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya ada empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah kamu menzalimi dirimu padanya (empat bulan itu), dan perangilah orang-orang musyrik semuanya sebagaimana mereka pun memerangi kamu semuanya. Ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”
Disebut sebagai salah satu bulan suci, bulan Muharram dimuliakan oleh umat Islam. Selain itu, ada beberapa larangan untuk melakukan perbuatan zalim di bulan mulia ini.
Larangan berperang
Salah satu pendapat menyebut, hukumnya haram bila memulai peperangan pada bulan suci ini. Namun, ada pula pendapat yang memperbolehkan hal ini lantaran peristiwa sejarah pengepungan penduduk Taif oleh Rasulullah SAW di salah satu bulan haram.
Ini merujuk pada perlawanan untuk memberi pelajaran bagi musuh, sesuai dengan bunyi Al Baqarah ayat 194,
اَلشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمٰتُ قِصَاصٌۗ فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ ۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ مَعَ الْمُتَّقِيْنَ
Artinya: “Bulan haram dengan bulan haram dan (terhadap) sesuatu yang dihormati berlaku (hukum) kisas. Oleh sebab itu, siapa yang menyerang kamu, seranglah setimpal dengan serangannya terhadapmu. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah bersama orang-orang yang bertakwa.”
Larangan menganiaya diri
Ibnu Katsir berpendapat, ganjaran dosa menganiaya diri pada bulan haram jauh lebih berat dibandingkan dengan bulan lainnya.
Allah SWT berfirman dalam surah Al Hajj ayat 25,
وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ…
Artinya: “…dan siapa yang dimaksud di dalamnya melakukan kejahatan secara zalim, niscaya Kami akan rasakan kepadanya sebagian siksa yang pedih.”
Larangan maksiat
Perbuatan maksiat disebut sebagai salah satu perbuatan zalim di bulan Muharram dan akan mendapatkan dosa besar. Dalam surat Asy Syura ayat 40,
وَجَزٰۤؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا ۚفَمَنْ عَفَا وَاَصْلَحَ فَاَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ
Artinya: “Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal. Akan tetapi, siapa yang memaafkan dan berbuat baik (kepada orang yang berbuat jahat), maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim.” (*)
Redaksi Mitrapost.com