Mitrapost.com – Anggota Polres Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), berinisial IR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda NTB karena diduga telah mencabuli anak kandungnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Mataram, Joko Jumadi, menyebutkan IR melakukan aksi bejatnya sejak putri kandungnya itu duduk di sekolah dasar (SD).
LPA Mataram telah memberikan pendampingan kepada korban atas laporan dari korban yang merasa lelah dengan perlakuan tersangka.
“Korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan bapak kandungnya sendiri, sejak (korban) masih kelas 6 SD sampai lulus SMA,” kata Joko Jumadi dikutip dari Antara, Rabu (10/7/2024).
Kemudian, Joko menjelaskan bahwa aksi rudapaksa dilakukan dirumah saat sang istri sedang tidur atau tidak ada di rumah.
Setiap melakukan, aksi tak bermoral tersangka selalu mengancam akan meninggalkan ibu dan menelantarkan adik-adik korban.
“Ancamannya itu akan meninggalkan ibu korban dan tidak akan mengurus adik-adik korban jika tidak dilayani,” ujar Joko. (*)
Redaksi Mitrapost.com