Demak, Mitrapost.com – Petugas pemberantasan rokok ilegal dan Barang Kena Cukai (BKC) ilegal menemukan 5.036 batang rokok ilegal tanpa cukai ditemukan di Desa Kebonbatur, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.
Saat ditemukan, ribuan rokok ilegal tersebut dalam keadaan sudah dikemas rapi dan bermerek di sebuah rumah warga. Beberapa merek yang digunakan untuk membungkus rokok ilegal itu, meliputi Xpress, Sumber Baru (SB), One, Kita Pro, Smith, Surya Galaksi, Origin Talk, Blueberry, dan ZA.
Kasi Lidik Satpol PP Kabupaten Semarang Aryo Soebajoe menjelaskan awal mula penemuan saat salah satu petugas memesan rokok tanpa cukai tersebut melalui media sosial dengan metode cash on delivery (COD) di rumah.
“Dari hasil pemesanan COD melalui medsos kami, tim gabungan dari Satpol PP, Polri, TNI, dan perangkat daerah terkait, beserta Bea Cukai Semarang langsung mendatangi alamat yang diberikan. Dan di sini kami menemukan rokok ilegal tanpa cukai, ratusan pak dengan berbagai merek,” kata Aryo di lokasi penggrebekan.
Selanjutnya, Aryo mengatakan bahwa pemilik rumah penggrebekan juga berperan sebagai pemasok lantaran melayanin pemesaran melalui kios-kios lainnya.
Lebih lanjut, tim melebarkan penyelidikan dari penggrebekan pertama dengan menelusuri ke Desa Banyumeneng, Kecamatan Mranggen. Adapun kios yang dicurigai ditemukan kemasan dus sejumlah 202 bungkus/pak yang berisi 3.916 batang rokok ilegal.
Berdasarkan pemilik toko itu, rokok diperoleh melalui media sosial dari kabupaten tetangga. Rokok tanpa cukai tersebut langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Semarang guna melanjutkan proses penindakan. (*)
Redaksi Mitrapost.com






