Mitrapost.com – Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan banyak barang tekstil impor yang belum diatur secara ketat oleh pemerintah.
Ketua Umum API Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mengatakan HS code barang tekstil impor mencapai 700 jenis HS code. Dia mendesak pemerintah agar memperketat izin impor 700 jenis tekstil impor.
“Kita memohon untuk mayoritas 700 HS code kita PI (Persetujuan Impor)-kan. Jadi barang impor berizin itu diizinkan oleh WTO, ibaratkan harus ada Pertek (Pertimbangan Teknis) dan harus ada PI dari Kemendag. Sepanjang sudah ada PI dan Pertek itu selalu digunakan oleh oknum,” katanya dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI kemarin, dikutip Kamis (11/7/2024).
Selanjutnya, ia mengungkapkan terdapat potensi memanfaatkan HS code untuk melakukan impor oleh oknum tertentu. Sejumlah barang tekstil impor diperketat dan ada yang tidak, sehingga terjadi kenaikan impor produk yang syaratnya longgar.
“Karena kita sudah mengamati 5 tahun. Dulu PI tidak sebanyak ini. Begitu ada lonjakan impor, kita usulkan coba yang lonjakan itu impornya di-PI kan setelah di PI, dia bergeser (lonjakan impornya),” ungkapnya.
Kemudian, dia menambahkan bahwa tak semua tekstil impor memakai PI. Jenis tekstil tersebut yang mengalami kenaikan impor.
“Kalau baju itu pakai PI. Tetapi pakaian tekstil lainnya yang belum di PI-kan dan itu terjadi lonjakan impornya,” pungkasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com