Pati, Mitrapost.com – Dewan Pati imbau pemerintah turut membantu pelaku usaha lokal untuk mematenkan produk-produk mereka, khususnya produk khas Pati. Hal ini dianggap penting untuk mencegah plagiasi atau peniruan pihak-pihak tak bertanggung jawab.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Narso mengungkapkan bahwa jangan sampai produk khas Pati dikenal sebagai produk daerah lain, seperti masyarakat yang lebih familier dengan Bandeng Semarang dibanding Bandeng Juwana.
“Eman-eman kalau dipatenke oleh orang luar kota Pati jangan sampai kita kehilangan seperti Bandeng Juwana,” kata Narso.
Oleh sebab itu, anggota Komisi B DPRD Pati tersebut meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) untuk membantu pengusaha lokal mematenkan produk-produk mereka, sehingga usahanya lebih terjamin dan terlindungi hukum.
“Harus dibantu Pemkab (mematenkan produk). Apakah Kopi Jolong, Kopi Tretes dan Kopi Pangonan sudah dipatenkan Pemda atau belum?” kata Narso.
Hak Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada inventor (penemu) selama waktu tertentu. Produk-produk khas Pati ini bisa dipatenkan dengan adanya inovasi atau modifikasi yang memunculkan penemuan atau sesuatu yang baru. (Adv)
Redaksi Mitrapost.com