Mitrapost.com – Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya menggeledah sebuah kamar kos yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu di Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Kamis (11/7/2024) sekitar pukul 19.30 WIB.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes, Donald Parlaungan Simanjuntak, menyampaikan bahwa pihaknya menerima aduan warga soal dugaan transaksi narkoba jenis sabu di tempat itu. Subdit 3 langsung mengamankan dua orang kurir dan lokasi transaksi.
“Mengamankan terhadap dua orang yang diduga pelaku tindak pidana narkoba. Inisialnya yang pertama H (45) dan AS (77),” kata Donald dilansir dari Tirto, Jumat (12/7/2024).
Selanjutnya, dia menyampaikan pada penggrebekan kamar kost tersebut, pihaknya menyita 20 bungkus sabu dalam kemasan teh China.
“Ini kalau kita lihat satu bungkus ini lebih kurang beratnya 1 Kg jadi kalau ditotal keseluruhan lebih kurang 20 Kg,” ujar Donald.
AS (77), salah satu tersangka, merupakan residivis kasus narkoba. Saat ini, penyidik tengah menyelidiki apakah narkoba yang diedarkan itu berkaitan dengan narapidana di dalam lapas atau tidak.
“Salah satu memang ada inisial AS sudah berusia 77 tahun. Kalau pengakuannya sementara yang bersangkutan sudah 3 kali pernah keluar masuk dari rumah tahanan dan itu masih kita dalami dulu,” ucap dia.
Kemudian, dia menyebutkan bahwa penyidik mendalami darimana narkoba tersebut berasal karena mirip dengan milik Fredy Pratama.
Para tersangka bersama barnag buktinya dibawa ke Polda Metro Jaya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (*)