Pati, Mitrapost.com – Dewan Pati minta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) lebih tegas menagih pengiklan yang belum bayar pajak reklame. Apalagi, pajak reklame merupakan pajak daerah yang perputaran dananya digunakan untuk pembangunan daerah.
Hal serupa juga diungkapkan oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pati, Narso. Menurutnya, segala bentuk kesepakatan atau perjanjian perlu dijalankan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku, termasuk pembayaran pajak reklame.
Sementara itu, jika tidak sesuai dengan perjanjian di awal, tentu perlu ditindak tegas.
“Tentunya kita harus pelajari soal itu, Mas. Tapi jika memang itu tidak sesuai perjanjian ya harus ada tindakan tegas,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa harus ada titik temu antara pihak Pemkab dengan pengiklan, sehingga kesepakatan yang diterapkan di awal dapat dijalankan sebagaimana mestinya.
“Pemasangan iklan itu menurun. Ya memang itu terjadi. Tapi kan harus titik temu ada kesepakatan atau ada klausul-klausul yang harus dipenuhi oleh pemilik papan reklame itu,” tegasnya.
Diketahui, pemungutan pajak reklame sendiri dibagi menjadi lima macam. Meliputi, pajak reklame papan atau billboard, kain atau layar, melekat atau stiker, selebaran, dan pajak reklame berjalan. (Adv)
Redaksi Mitrapost.com