DPR Minta Pasal Pencucian Uang Tak Diterapkan pada Kurir Narkoba

Mitrapost.comDewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI meminta pasal pencucian uang tak diterapkan pada kurir narkoba.

Hal itu disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR Gilang Dhielafararez. Menurutnya polisi perlu mempertimbangkan hukuman sesuai dengan tingkat pelanggarannya.

Ia mengatakan jika kurir narkoba biasanya hanya orang kecil sehingga tidak tepat jika dikenakan pasal pencucian uang.

“Pastikan bahwa penegakan hukum harus memperhatikan unsur HAM. Kurir narkoba adalah sebuah kejahatan, tapi apakah perlu sampai dijerat TPPU, Polisi itu harus bisa mempertimbangkan dengan bijaksana dan disesuaikan dengan tingkat pelanggarannya ya,” ujarnya dilansir dari Bisnis.com.

Ia pun meminta pemerintah untuk menerapkan pasal pencucian uang hanya kepada bandarnya.

“Penerapan TPPU tidak boleh menjadi alat untuk menindas atau menyalahgunakan kekuasaan,” katanya.

Di lain sisi, ia menilai upaya Polri dalam memberikan efek jera bagi para bandar narkoba perlu diapresiasi. Dimana Polri berencana menempelkan pasal pencucian uang ke pasal tindak pidana narkoba untuk memiskinkan para pelaku.

“Dengan memiskinkan para pelaku, kita harap akan menimbulkan efek jera dan menghambat operasi mereka. Namun masyarakat harus diberikan pemahaman yang jelas mengenai tujuan dan manfaat dari penerapan pasal TPPU terhadap pelaku narkoba,” ujarnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati