Motif Suami Bunuh Istri yang Hamil 6 Bulan di Purworejo, Terbakar Api Cemburu

Mitrapost.com – Seorang pria berinisial R (35) tega menghabisi nyawa istrinya berinisial H (28) yang tengah hamil 6 bulan.

Motif perbuatan pelaku tersebut diduga lantaran tersulut api cemburu dan menuduh korban main belakang dengan orang lain.

“Motif kejadian karena pelaku cemburu terhadap korban yang menuduh korban ada hubungan dengan orang lain,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo, AKP Catur Agus Yudo Praseno saat dihubungi detikJateng, Minggu (14/7/2024).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara dengan pasal berlapis.

“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” imbuhnya.

Jeratan tersebut berupa Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

Diberitakan sebelumnya, H (28) meninggal dunia setelah sempat dirawat di rumah sakit.

“Iya betul ada yang meninggal tadi. Tak antar ke rumah sakit terus meninggal. Jam 06.00 pagi tak antar ke rumah sakit, saya sampai rumah kemudian sekitar jam 08.00 WIB saya dikabari keluarga yang di rumah sakit kalau dia (korban) sudah meninggal gitu,” kata Kadus setempat, Arifudin (34), saat dihubungi detikJateng, Sabtu (13/7).

“Jam 04.30 itu dia (korban) di rumah tetangga. Keadaannya lemas, setengah sadar terus saya bertindak tak bawa ke rumah sakit dengan izin keluarga,” sambungnya.

Pihak keluarga lantas sepakat untuk melaporkan pelaku ke polisi. Jenazah korban pun urung dimakamkan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati

Berita Terkait