Mitrapost.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan tak akan menjawab dugaan dari anggota DPR RI tentang dugaan korupsi jual beli kuota haji dari regular ke haji plus.
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, mengatakan Pansus Hak Angket Haji telah dibuat dan pihaknya hanya perlu membuktikan.
“Ada (landasan) undang-undang, ada aturan di sana, ada kesepakatan dengan menteri (Arab Saudi) di sana, jadi bukan Kementerian Agama jual ini (kuota), enggak lah. (Soal kritikan) enggak usah dijawab, dibuktiin aja,” kata Hilman, Senin (15/07/2024).
Selanjutnya, dia menjelaskan terkait kuota tambahan sebanyak 20.000 jamaah pihaknya telah membahas dengan DPR RI pada 27 November 2023.
Pembahasan tersebut hanya sebatas informasi soal penambahan dari Pemerintah Arab Saudi, namun keesokan harinya antara 28 atau 29 November 2024 Arab Saudi telah memasukkan kuota tambahan dalam sistem e-Hajj.
“Menerima kuota tambahan ya senang, tapi sekaligus membuat kami harus berpikir bagaimana pembagiannya, termasuk bagaimana layanannya nanti di sana dan di tanah air. Kami (Kemenag) lalu ke Tanah Suci untuk membicarakan penambahan kuota ini, menemui Menteri Haji Arab Saudi, membuat peta, mensimulasikan dan lain-lain,” jelas Hilman.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibicarakan terlebih dahulu dengan Kementerian Arab Saudi karena menyangkut teknis penanganan dan pelayanan. Seperti kuota normal atau pokok sebelumnmya mencapai 221.000 (sebelum penambahan 20.000 kuota), telah ditentukan pembagian zona wilayah yang akan ditempati jamaah haji regular dan khusus.
Lebih lanjut, Hilman menerangkan perubahan aturan zonasi mana yang kosong mana yang sudah penuh. Perlu penyesuaian pengaturan akomodasi, transportasi penerbangan. Pada 8 Januari 2024, Kementerian Haji Arab Saudi menyetujui melalui naskah pemberitahuan.
“Sudah kami komunikasikan dengan temen-teman di DPR. Namun ada situasi tertentu yang berat, saat itu menghadapi pemilu. Setelah pemilu, kami komunikasikan lagi namun tidak tercapai penyesuaian itu,” ujarnya.
“Betul memang ada perubahan, kajian teknis, jadi bukan dijual. Kemenag tidak menjual. Kami ini hajj mission, misi haji Indonesia. Yang mengurusi semuanya mereka (Kementerian Haji Arab Saudi). Haji khusus pun tidak bisa, dari dulu mereka langsung urusannya sama Kementerian Haji Arab Saudi sendiri, bukan sama Kemenag,” katanya. (*)