Mitrapost.com – Iptu Rudiana, ayah dari Eky, dilaporkan salah satu terpidana pembuhunan Vina dan Eky, Hadi Saputra, ke Bareskrim Polri. Terlapor Iptu Rudiana saat itu menjabat sebagai Kanit Narkoba Polres Cirebon.
Rusdiana dilaporkan atas Pasal 422, 351, 33, 335 dan 242 KUHP. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/235/VII/2024/SPKT/BARESKRIM. Laporan tersebut melampirkan surat pernyataan terpidana yang memperoleh kekerasan. Saat melaporkan, Hadi didampingi 25 orang kuasa hukum dan politikus Dedi Mulyadi.
“Dugaannya memberikan keterangan tidak benar, palsu dan juga penganiayaan. Kemudian, memberikan surat palsu dan lainnya. Jadi, kira-kita itulah,” ucap Kuasa Hukum Hadi Saputra, Jutek Bongso, di Bareskrim Polri, Rabu (17/7/2024).
Menurut Jutek Bongso, terlapor diduga memberikan keterangan yang beda dari tiga saksi kunci, yakni Dede, Aep. Dan Ketua RT Abdul Pasre.
“Gini, karena peristiwanya kan tentu berbeda, nah yang dituduhkan dilaporkan kan berbeda, kalau digabung pasti gak akan mungkin. Karena yang kita laporkan ini pasalnya pun berbeda tindakan nya pun berbeda,” ujar dia.
Selanjutnya, kuasa hukum keluarga tujuh terpidana, Rully Panggabean, mengungkapkan sejumlah penganiayaan yang terjadi pada Hadi saat tersandung kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Para terpidana dipukul menggunakan gembok ke kepala hingga gembok pecah, dinjak-injak, minum air kencing, dan penyiksaan lainnya.
Lebih lanjutnya, Rully menyampaikan kenapa kasus tersebut tak dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) lantaran dinilai sebagai tindak pidana. Tetapi, kasus pembunuhan tersebut dalam penanganannya sudah melibatkan Propam sehingga dapat menguak dugaan penyiksaan tersebut.
“Karena masalah ini tentu dengan rangkaian laporan yang kami lakukan, itu semua akan jadi novum buat kami. Jadi di sini engga ada unsur balas dendam,” ungkap Rully. (*)
Redaksi Mitrapost.com