Mitrapost.com – Komnas HAM mengatakan akan memanggil pihak Polda Sumatra Utara (Sumut) dan TNI guna memberikan keterangan tentang kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Rico Sempurna Pasaribu.
“Komnas HAM selanjutnya akan berkoordinasi dengan Polda Sumatra Utara dan Danpom Kodam Bukit Barisan untuk meminta keterangan atas proses penegakan hukum,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam keterangan tertulis, Rabu (18/7/2024).
Atnike menyebutkan bahwa pihakny sudah mendatangi lokasi pada 12 dan 13 Juli 2024 di kawasan Nabung Surbakti Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut.
“Komnas HAM sudah memeriksa delapan saksi dan melakukan tinjauan lapangan di tempat peristiwanya di Kabanjahe, Kabupaten Karo, Sumut,” ucap dia.
Selanjutnya, dia juga mengapresiasi upaya hukum yang dilakukan Polda Sumut dalam menangani kasus tersebut hingga menetapkan tiga tersangka.
Komnas HAM meminta agar penegakan hukum dilakukan secara transparan dan menjamin keadilan korban. Penyidik harus transparan dalam menerapkan pelaku dan aktor intelektual yang menjadi dalang kasus tersebut.
“Komnas HAM juga telah melakukan koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk penguatan saksi dan korban,” ujar dia. (*)
Redaksi Mitrapost.com